Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi peserta Berdikari ? Yang Wajib Anda Tau

Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi peserta Berdikari ?

Sebelum membahas mengenai Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi peserta Berdikari ?, BPJS, memang kini menjadi melambung tinggi infomasinya, dan hal itu juga sebab dari kerja keras pemerintah untuk menggalakkannya, tapi juga ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka kamipun tergerak untuk menghadirkan materi berkualitas mengenai program pemerintah ini, sebab diluar sana, ada banyak program yang hampir juga mirip, misalnya kartu Eksklusif warga Eksklusif, jamsostek yang di khususnya untuk masyarakat indonesia.






Seperti yang pernah saya jelaskan di artikel sebelumnya terkait pertanyaan seputar pindah kepesertaan dari bpjs ppu ke Berdikari. Tak Bisa dipungkiri hingga saat ini untuk bpjs kesehatan memang ada banyak masalah yang terkadang solusinya Tak begitu diketahui, seperti misalnya kasus peralihan dari bpjs perusahaan ke bpjs Berdikari ketike peserta sudah keluar dari perusahaan bagus phk atau resign.

Memang sudah dijelaskan dengan cukup informatif bahwa saat peserta bpjs resign dari perusahaan, bagus keluar atau di phk, maka dalam waktu 6 bulan, peserta bpjs yang awalnya peserta bpjs badan usaha wajib Cepet mendaftarkan diri menjadi peserta Berdikari atau menjadi peserta bpjs ppu di perusahaan lain, bila sudah bekerja lagi, sebab saat ini setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta Berdikari.

Proses peralihan dari peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU) yang sebagian iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan sebenarnya sangat mudah bila syarat-syaratnya terpenuhi, yang meliputi:

  • Peserta mempunyai surat pengalaman bekerja / surat resign dari perusahaan
  • Kepesertaan bpjs ppu sudah dinonaktifkan

Peserta dari bpjs ppu yang ingin beralih ke Berdikari Tak wajib bayar tunggakan bila syaratnya terpenuhi

Peserta yang sebelumnya peserta BPJS Badan usaha yang ingin beralih ke peserta bpjs Berdikari sebab sudah resign dari perusahaan, cukup datang kekantor bpjs dengan membawa persyaratan yang diperlukan, tanpa wajib membayar tunggakan apapun, walaupun sudah lama berhenti bekerja.

Jadi untuk anda yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs perusahaan (BPJS PPU), yang sudah keluar dari perusahaan tersebut, anda Bisa menjalankan perubahan data kepesertaan menjadi peserta Berdikari, tanpa wajib membayar tunggakan apapun meskipun dari awal keluar hingga anda daftar menjadi peserta Berdikari waktunya sudah cukup lama, dengan syarat kepesertaan anda sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan

Tapi sayangnya permasalahan Bisa muncul  saat karyawan keluar resign/phk oleh perusahaan kepesertaan bpjs peserta Tak dinonaktifkan,  sebab misalnya perusahaan masih mempunyai tunggakan ke pihak bpjs / perusahaan bangkrut.

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs dari perusahaan ke Berdikari

saat bekerja maka setiap karyawan wajib didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU), iuran sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian di bayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji, untuk peserta bpjs ppu Bisa membawa 4 tanggungan, yang meliputi pasangan, dan 3 orang anak.

saat karyawan keluar bagus resign ataupun PHK, karyawan Bisa beralih  dengan mudah menjadi peserta bpjs Berdikari dengan syarat :

-Kepesertaan bpjs di perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan
-Membawa surat resign dari perusahaan

Sayangnya Tak semua karyawan keluar memenuhi perysaratan di atas, sehingga timbul beberapa masalah yang sering ditanyakan   oleh peserta bpjs ppu yang sudah resign, terkait peralihan kepesertaan dari bpjs ppu ke mandir.

Bagaimana cara beralih dari bpjs ppu ke Berdikari, bila karyawan sudah keluar namun kepesertaan bpjs ppu belum dinonaktifkan oleh perusahaan sebab mempunyai tunggakan ?

Untuk kasus ini, memang menjadi dilema, walaupun dengan cara prosedur karyawan keluar seharusnya bpjs nya dinonaktifkan oleh perusahaan saat perusahaan Tak mempunyai tunggakan, namun Tak bila sebaliknya.

Berdasarkan apa yang saya kutif di situs pemerintah lapor.go.id
Bahwa saat karyawan keluar namun kepesertaan sebelumnya masih belum dinonaktifkan, peserta masih Bisa menjalankan perubahan data kepesertaan dengan syarat wajib membayar sendiri tunggakan selama dia menjadi peserta bpjs PPU badan usaha.

Keterangan di atas saya kutif dari jawaban petugas bpjs sebagai berikut:

Untuk BPJS perusahaan bila peserta resign Tak akan dikenakan tagihan, bila perusahaan menonaktifkan kartunya. 

Untuk BPJS perusahaan kepesertaan berlaku saat peserta bekerja, bila karyawan berhenti kerja, resign, atau phk, maka perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS nya dari perusahaan tersebut, dan peserta Tak ada utang piutang dengan BPJS kesehatan. 

Artinya tagihan sudah dihentikan hingga bapak Bisa kerjaan baru lagi. bila Bisa kerjaan baru, perusahaan yang baru akan mengaktifkan kepesertaan kembali. 

akan tetapi bila hingga sekarang bapak ditagih premi BPJS perusahaan, berarti dulu waktu berhenti kerja, kepesertaan BPJSnya oleh perusahaan Tak dinonaktifkan, jadi tagihan terus berjalan. 

Tagihan BPJS perusahaan berbeda loh dengan bpjs Berdikari, yaitu merupakan 5% gaji inti per bulan dengan perincian 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan pekerja. Kalau wajib bayar sendiri tentu akan sangat berat sebab yang 4% (yang harusnya dibayar perusahaan) wajib dibayar sendiri juga.


Ingin beralih dari bpjs kesehatan ppu badan usaha ke Berdikari, namun perusahaan bangkrut dan masih mempunyai tunggakan?

Masalah lainnya yang masih terkait peralihaan dari bpjs badan usaha ke Berdikari merupakan saat karyawan sudah keluar, tapi sayangnya bpjs sebelumnya masih aktif sebab perusahaan bangkrut.

Untuk kasus ini juga sebenarnya peserta masih Bisa beralih menjadi peserta Berdikari, sesuai dengan yang dikelaskan oleh petugas bpjs yang saya kitif di situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:

Pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta Bisa melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta. Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk menjalankan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta Tak Bisa menjalankan registrasi ulang melalui pendaftaran online. bila perusahaan tersebut bangkrut, maka Bisa dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.

Tak mempunyai surat resgn apakah masih Bisa beralih dari bpjs ppu ke Berdikari

Salah satu syarat untuk beralih dari bpjs perusahaan ke Berdikari merupakan surat resign atau surat keterangan bekerja yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya.

Sebenarnya surat tersebut diperlukan untuk mengetahui bahwa anda sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs badan usaha.

Lantas bagaimana bila Tak mempunyai surat resign.

bila Tak mempunyai surat resign, maka bila perusahaan masih eksis Bisa minta keperusahaan tersebut untuk menerbitkan surat resign untuk anda sebagai syarat beralih kepesertaan ke Berdikari.

Namun bila perusahaan sudah Tak eksis alias bangkrut atau dengan beberapa alasan surat tersebut sulit di peroleh, sebenarnya anda tetap masih Bisa menjalankan pengalihan dari bpjs badan usaha ke bpjs Berdikari dengan datang langsung ke kantor bpjs, nanti pihak bpjs akan mengecek data kepesertaan anda, bila ternyata sudah dinonaktifkan maka anda Bisa langsung daftar, bila Tak mungkin bpjs akan membagikan beberapa opsi, biasanya anda wajib membayar tunggakan perusahaan anda, atau anda menunggu hingga perusahaan sebelumnya membayar seluruh tunggakan atas permintaan pihak bpjs supaya Bisa menonaktifkan karyawan yang sudah keluar.

0 Response to "Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi peserta Berdikari ? Yang Wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel