Hari Kerja Kantor Jamsostek dan Jam Operasionalnya Yang Wajib Anda Tau

Hari Kerja Kantor Jamsostek dan Jam Operasionalnya

Sebelum membahas mengenai Hari Kerja Kantor Jamsostek dan Jam Operasionalnya, Program Pemerintah yang satu ini, memang kini menjadi melambung tinggi infomasinya, dan hal itu juga sebab oleh kerja keras pemerintah dalam mengembangkannya, tapi juga ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka kamipun tergerak untuk menyajikan informasi berkualitas mengenai program menteri ekonomi ini, sebab banyak, ada banyak program yang hampir juga Sesuai, misalnya jamsostek, asuransi kesehatan yang di khususnya bagi warga indonesia.






Banyak orang yang belum mengetahui mengenai hari kerja kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda Bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menyimak informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan berikut ini. BPJS Ketenagakerjaan yaitu program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan membagikan perlindungan untuk tenaga kerja guna mengatasi resiko sosial Eksklusif. Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan ini memakai sistem asuransi sosial. Sehingga bagi tenaga kerja yang sudah menjadi anggota akan dilindungi dan dijamin apabila terjadi kecelakaan kerja.

PT. Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan merupakan Forum negara yang bergerak di bidang asuransi dan pelaksana undang-undang Agunan sosial untuk tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan program Agunan kecelakaan kerja, program Agunan pensiun, program Agunan kematian dan Agunan hari tua. Adapun salah satu tugas BPJS Ketenagakerjaan yaitu memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, mengelola dana Agunan sosial untuk keperluan peserta dan membagikan informasi mengenai penyelenggaraan program Agunan sosial kepada masyarakat. 

Mengenai hari kerja di kantor Jamsostek sama dengan hari kerja Forum pemerintah lainnya. Pada sistem BPJS Kesehatan, pencarian dana Agunan Hari Tua atau JHT Jamsostek Bisa dilakukan di kantor BPJS setempat. Namun terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi supaya dana Jamsostek JHT Bisa cair antara lain sudah keluar atau mengundurkan diri dari perusahaan, dan masa anggota kepesertaan Jamsostek sudah melebihi 5 tahun dengan masa tunggu yang sudah ditentukan. 

Apabila Anda mempunyai kartu BPJS lebih dari dua dan kepesertaannya sudah melebihi 5 tahun, maka wajib dicairkan sekaligus. Berikut ini syarat administrasi untuk dibawa di hari kerja kantor Jamsostek untuk pencairan dana.

  • 1. Kartu Jamsostek atau BPJS asli dan fotocopy
  • 2. KTP Asli yang masih berlaku dan fotocopy
  • 3. Kartu keluarga dan fotocopy
  • 4. Surat pengalaman kerja dari perusahaan
  • 5. Foto copy buku rekening bank 1 lembar

Foto copy buku rekening bank dicantumkan sebab bila ada dana pencairan ingin ditransfer ke rekening bank tersebut. Dengan begitu pemohon Tak wajib bolak balik ke kantor Jamsostek atau BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan akan membagikan pelayanan profesional dan sebaik mungkin untuk semua peserta dan calon peserta. Bagi peserta ataupun calon peserta yang mempunyai kepentingan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibuka di seluruh kabupaten dan kota setiap provinsi. Anda Bisa menjalankan pendaftaran BPJS atau menjalankan permasalahan terhadap layanan BPJS. Anda Bisa datang ke kantor BPJS pada hari kerja kantor Jamsostek atau BPJS di hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00-17.00 WIB.

Dengan begitu, hari kerja kantor Jamsostek atau BPJS pada hari Sabtu dan Minggu akan tutup, artinya Tak ada kegiatan di hari tersebut. Dengan begitu, bagi peserta atau calon peserta yang mempunyai kepentingan dengan kantor BPJS Bisa dilakukan di hari Senin hingga Kamis. Nah, itulah sekilas informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan jam operasionalnya, semoga Bisa membantu.

Hari Kerja Kantor Jamsostek dan Jam Operasionalnya 4.5

5 Responses to "Hari Kerja Kantor Jamsostek dan Jam Operasionalnya Yang Wajib Anda Tau"

  1. Saya mau tanya , saya kan mau mencairkan Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan saya . Namun saya mau melihat saldo JHT saya dahulu . Tetapi setelah saya masuk aplikasi BPJSTKU dan buat akun baru . Selalu tidak bisa karena keterangannya nama dan tanggal lahir salah tidak sesuai / nomor KTP tidak terdaftar. Kalau seperti itu gimana ya , apa saya masih bisa untuk mencairkan Jamsostek saya? Apa karna KTP lama saya tertulis namanya Gita Dessita R sdgkn e-KTP baru saya namanya Gita Dessita Rahma. Apa itu terpengaruh terhadap data saya di Jamsostek? Sehingga saya tidak bisa masuk akun baru di BPJSTKU!

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya , saya kan mau mencairkan Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan saya . Namun saya mau melihat saldo JHT saya dahulu . Tetapi setelah saya masuk aplikasi BPJSTKU dan buat akun baru . Selalu tidak bisa karena keterangannya nama dan tanggal lahir salah tidak sesuai / nomor KTP tidak terdaftar. Kalau seperti itu gimana ya , apa saya masih bisa untuk mencairkan Jamsostek saya? Apa karna KTP lama saya tertulis namanya Gita Dessita R sdgkn e-KTP baru saya namanya Gita Dessita Rahma. Apa itu terpengaruh terhadap data saya di Jamsostek? Sehingga saya tidak bisa masuk akun baru di BPJSTKU!

    BalasHapus
  3. Saya mau tanya , saya kan mau mencairkan Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan saya . Namun saya mau melihat saldo JHT saya dahulu . Tetapi setelah saya masuk aplikasi BPJSTKU dan buat akun baru . Selalu tidak bisa karena keterangannya nama dan tanggal lahir salah tidak sesuai / nomor KTP tidak terdaftar. Kalau seperti itu gimana ya , apa saya masih bisa untuk mencairkan Jamsostek saya? Apa karna KTP lama saya tertulis namanya Gita Dessita R sdgkn e-KTP baru saya namanya Gita Dessita Rahma. Apa itu terpengaruh terhadap data saya di Jamsostek? Sehingga saya tidak bisa masuk akun baru di BPJSTKU!

    BalasHapus
  4. Saya mau tanya , saya kan mau mencairkan Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan saya . Namun saya mau melihat saldo JHT saya dahulu . Tetapi setelah saya masuk aplikasi BPJSTKU dan buat akun baru . Selalu tidak bisa karena keterangannya nama dan tanggal lahir salah tidak sesuai / nomor KTP tidak terdaftar. Kalau seperti itu gimana ya , apa saya masih bisa untuk mencairkan Jamsostek saya? Apa karna KTP lama saya tertulis namanya Gita Dessita R sdgkn e-KTP baru saya namanya Gita Dessita Rahma. Apa itu terpengaruh terhadap data saya di Jamsostek? Sehingga saya tidak bisa masuk akun baru di BPJSTKU!

    BalasHapus
  5. Saya ingin mencairkan jamsostek saya ..setelah lama berhenti kerja....10 thn tepatnya apakah masih bisa dicairkan jamsostek saya..teeimakash

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel