Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya Yang wajib Anda Tau
Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya
Namun meskipun denda dihapus peserta bpjs tetap mempunyai kewajiban wajib membayar iuran tepat waktu, sesuai dengan peraturan presiden no. 19 tahun 2016, peserta atau pemberi kerja wajib membayar iuran Agunan kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. bila iuran terlambat dibayarkan minimal 1 bulan dari tanggal 10, maka kepesertaan akan dinonaktifkan, itu artinya kartu bpjs Tak akan Bisa digunakan untuk menemui pelayanan kesehatan dari bpjs hingga semua tunggakan dilunasi.
Ada suatu pertanyaan dari beberapa peserta bpjs terkait denda, mereka tau bahwa denda keterlambatan sudah dihapus, namun saat mereka melunasi tunggakan mereka menerima pesan pemberitahuan : "anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut dari tanggal.....", apa maksud pemberitahuan tersebut ?
mengenai Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan yang wajib anda ketahui!
Dikutif dari lapor.go.id, pihak bpjs menerangkan:"dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran Agunan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh). penjamin diberhentikan sementara,apabila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapyang diperoleh"
Jadi jangan heran saat anda terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan, setelah itu anda melunasi tunggakan bpjs anda, maka anda akan mendapat suatu pesan seperti di bawah ini:
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut tgl1 s/d tgl2.
Keterangan tersebut biasanya muncul dan Bisa anda lihat di aplikasi bpjs opsi peserta, bila anda melihat pemberitahuan seperti itu, itu artinya suatu pemberitahuan bahwa anda akan terkena denda rawat inap bila anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak tunggakan dilunasi.
Jadi supaya anda Tak terkena denda pelayanan rawat inap maka pastikan anda Tak menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak tunggakan dilunasi. Denda tersebut dihitung supaya peserta Tak hanya memakai fasilitas yang diberikan bpjs hanya saat sedang sakit aja...solusinya merupakan selalu membayar iuran bpjs tepat waktu.
Bagaimana cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut
bila anda kebetulan menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah menjalankan pembayaran tunggakan bpjs, maka anda akan terkena denda rawat inap, denda biasanya akan dihitung sebesar 2.5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan rawat inap.Denda akan diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs berikutnya, pembayaran denda rawat ini relatif mudah, sama halnya saat anda menjalankan pembayaran iuran bulanan bpjs, namun bila ada denda tagihan akan lebih besar dari jumlah tagihan biasanya sebab sudah termasuk denda
Apabila anda menjalankan pembayaran bpjs setelah itu muncul denda rawat inap, itu artinya anda terkenda denda rawat inap tingkat lanjut bpjs dikarenakan anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak pelunasan tunggakan bpjs.
Mudah-mudahan artikel mengenai Keterangan mengenai denda rawat inap tingkat lanjut bpjs kesehatan di atas cukup membagikan informasi tambahan untuk anda. semoga membantu.
Membayar denda nya ke bpjs apa ke rumah sakit
BalasHapus