Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun Yang wajib Kita Ketahui
Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun
JP baru dihadirkan sebagai salah satu program BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja yang keberadaannya melengkapi 3 program utama bpjs tk lainnya yang memang merupakan program peralihan dari jamsostek.
Melalui program JP, saat memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.
Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Manfaat dari program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. bila pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang Absah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.
"bila pekerja mempunyai isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan bila istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, hingga anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun"
Ada beberapa pertanyaan tekait JP ini, kita sudah ketahui bersama bahwa manfaat Agunan Pensiun ini akan diberikan setiap bulannya bila si pekerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan sudah mencapai 15 tahun atau lebih. namun bagaimana bila si peserta sudah Tak lagi bekerja dan masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun?
Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun
Informasi tersebut menerangkan bahwa untuk para pekerja seperti kasus di atas dana akan diberikan dengan cara lumpsum (sekaligus) kepada peserta atau ahli warisnya. sebab ini yaitu komitment awal bpjs ketenagakerjaan sehingga Tak akan ada yang dirugikan, sehingga dana yang diterima Bisa membawa pekerja menjadi hidup Berdikari.
Berdasarkan informasi di atas sudah sangat jelas bahwa untuk peserta bpjs ketenagakerjaan terkait program Agunan pensiun, bila peserta sudah berhenti bekerja dengan hal apapun dan masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, maka dana akan diberikan dengan cara lumpsump, kepada peserta atau ahli warisnya.
Demikian mengenai Anggaran pemberian dana Agunan pensiun bila pekerja berhenti bekerja namun masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, semoga artikel di atas bermanfaat.
0 Response to "Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun Yang wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar