Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun Yang wajib Kita Ketahui

Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun

Sebelum membahas mengenai Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun, Program BPJS, saat ini semakin meroket infomasinya, dan hal itu juga sebab dari sepak terjang pemerintah untuk menggalakkannya, tapi Tak sedikit juga yang masih belum kenal dengan pelayanan pemerintah yang satu ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menyajikan materi berharga seputar pelayanan pemerintah ini, sebab diluar sana, ada penawaran pelayanan yang ternyata juga sama, misalnya kartu Eksklusif warga Eksklusif, asuransi kesehatan yang di khususnya untuk masyarakat indonesia.






Salah satu program yang cukup bermanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa membagikan Agunan sosial ekonomi di hari tua yaitu program Agunan pensiun (JP), program ini cukup baru mengingat BPJS ketenagakerjaan yaitu program peralihan dari program sebelumnya yaitu Jamsostek, dan di jamsostek JP belum ada.

JP baru dihadirkan sebagai salah satu program BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja yang keberadaannya melengkapi 3 program utama bpjs tk lainnya yang memang merupakan program peralihan dari jamsostek.

Melalui program JP, saat memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.

Dana Agunan pensiun akan diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum) bila peserta sudah berhenti bekerja dan masa iuran kurang dari 15 tahun

Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Manfaat dari program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. bila pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang Absah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.

"bila pekerja mempunyai isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan bila istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, hingga anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun"

Ada beberapa pertanyaan tekait JP ini, kita sudah ketahui bersama bahwa manfaat Agunan Pensiun ini akan diberikan setiap bulannya bila si pekerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan sudah mencapai 15 tahun atau lebih. namun bagaimana bila si peserta sudah Tak lagi bekerja dan masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun?

Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun

Memang ada banyak kasus terkait JP ini, bahkan berdasarkan referensi dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, hingga desember 2016 penerima manfaat Agunan Pensiun ini telah mencapai 15 ribu kasus dengan nilai mencapai Rp15,8 Miliar Penerima manfaat yaitu pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iuran atau masa kepesertaan Tak mencapai 15 tahun

Informasi tersebut menerangkan bahwa untuk para pekerja seperti kasus di atas dana akan diberikan dengan cara lumpsum (sekaligus) kepada peserta atau ahli warisnya. sebab ini yaitu komitment awal bpjs ketenagakerjaan sehingga Tak akan ada yang dirugikan, sehingga dana yang diterima Bisa membawa pekerja menjadi hidup Berdikari.

Berdasarkan informasi di atas sudah sangat jelas bahwa untuk peserta bpjs ketenagakerjaan terkait program Agunan pensiun, bila peserta sudah berhenti bekerja dengan hal apapun dan masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, maka dana akan diberikan dengan cara lumpsump, kepada peserta atau ahli warisnya.

Demikian mengenai Anggaran pemberian dana Agunan pensiun bila pekerja berhenti bekerja namun masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, semoga artikel di atas bermanfaat.

0 Response to "Agunan Pensiun (JP) Akan diberikan dengan cara lumpsum bila masa kerja kurang dari 15 tahun Yang wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel