Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS Yang Wajib Anda Tau
Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS
Untuk memakai bpjs bagus untuk Inspeksi kehamilan ataupun untuk melahirkan ada prosedur Eksklusif yang wajib ditempuh, bila prosedur yang ditempuh sesuai maka biaya Bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs, oleh sebab itu Eksklusif untuk ibu hamil yang saat ini sedang menunggu buah hati, prosedur penggunaan kartu bpjs untuk melahirkan wajib dipahami dengan benar, supaya biaya untuk proses melahirkan Bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs kesehatan.
Ketentuan Melahirkan dengan BPJS
supaya biaya persalinan Bisa ditanggung oleh bpjs maka wajib mengikuti prosedur persalinan yang sudah ditentukan, berikut merupakan ketentuan persalinan yang Bisa ditanggung oleh bpjs:1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik ), bila di faskes tingkat 1 yang dipilih Tak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut, namun bila ke 2 nya Tak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
3. Sebaiknya ibu hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan selalu memonitor perkembangan ibu dan bayi yang dikandungnya, bila dokter/bidan memprediksi persalinan Tak Bisa ditangani dengan normal sebab ada penyilit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa dimintapun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat Acum ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisifasi anda juga Bisa memintanya bila diperlukan.
Jadi kesimpulannya bila bumil diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, Acum ke rumah sakit akan diberikan bila di faskes tingkat 1 Tak tersedia fasilitas untuk persalinan dan juga Tak mempunyai kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.
Kriteria Persalinan yang Bisa dirujuk ke rumah sakit
Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu yang Bisa dirujuk ke rumah sakit :
- Air ketuban berkurang drastis atau Demisioner
- Jarak operasi caesar yang sangat dekat
- Ari-ari lepas terlebih dahulu
- Tali plasenta melilit bayi
- Bayi kembar dua atau lebih
- Kontraksi lemah bahkan berhenti
- Posisi janin sungsang
- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
- Giant Baby, kondisi dimana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
- Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
- Terjadi pendarahan
- Bayi menjalani kelainan atau menjalani stress (Fetal Distress)
- Hipertensi atau diabetes
- Melewati HPL (Hari Estimasi Lahir)
Melahirkan dirumah sakit dengan bpjs
Melahirkan di rumah sakit dengan bpjs wajib dengan Acum dari faskes tingkat 1 atas indikasi medis, bagus sebab diprediksi adanya penyulit persalinan ataupun sebab faskes tingkat 1 Tak mempunyai fasiltias juga Tak ada kerjasama dengan bidan jejaring, bila surat Acum sudah diperoleh maka Bisa digunakan untuk menjalankan persalinan di rumah sakit.
Persyaratan yang wajib dibawa:
- Asli dan Fotocopy KTP ibu Hamil
- Asli dan Fotocopy Kartu BPJS
- Fotocopy kartu keluarga
- Surat Acum
Prosedur melahirkan di rumah sakit
- Ibu hamil Bisa langsung Futuristis bagian kebidanan, dengan menyerahkan surat Acum
- Keluarga menjalankan registrasi bpjs, biasanya ada petugas bpjs yang disediakan di bagian emergency, di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs, biasanya disediakan petugas bpjs yang Eksklusif untuk melayani administrasi pasien emergency dan pasien melahirkan.
- Keluarga membuat surat eligibilitas peserta sebagai syarat pasien bpjs dengan melengkapi persyaratan di atas. surat eligibilitas dibuat di bpjs center yang biasanya sudah tersedia di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama.
Sedangkan untuk Kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat, surat Acum Tak diperlukan, dan Ibu Bisa langsung datang ke rumah sakit Futuristis bagian emergency kebidanan, ibu hamil yang akan melahirkan dalam keadaan gawat darurat akan ditangani sebagai peserta bpjs.
0 Response to "Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS Yang Wajib Anda Tau"
Posting Komentar