Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Berdikari & Perusahaan Yang Wajib Anda Ketahui

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Berdikari & Perusahaan

Sebelum membahas mengenai Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Berdikari & Perusahaan, BPJS, memang kini semakin meroket infomasinya, dan hal itu Tak terlepas dari sepak terjang pemerintah dalam menggalakkannya, tapi Tak sedikit juga yang belum paham betul dengan program pemerintah yang satu ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menghadirkan materi berharga mengenai program pemerintah ini, sebab banyak, ada penawaran program yang hampir juga sama, misalnya kartu Eksklusif warga Eksklusif, asuransi kesehatan yang di khususnya untuk warga indonesia.






Walaupun anda yaitu peserta BPJS, biaya tindakan kesehatan atas bayi yang anda lahirkan Tak akan langsung ditanggung oleh bpjs, sebab menurut peraturan bpjs bayi yang baru dilahirkan Tak satu paket dengan biaya perawatan ibunya.

Tapi jangan khawatir, sebab saat ini ada kabar bagus khususnya untuk ibu hamil yang kebetulan sudah terdaftar menjadi peserta bpjs, pihak bpjs kesehatan saat ini membagikan kesempatan kepada setiap ibu hamil (bumil) peserta bpjs untuk mendaftarkan bayi yang sudah dilahirkan atau calon bayi yang masih dalam kandungan ke bpjs, supaya biaya atas tindakan medis dan juga perawatan atas bayi yang dilahirkan Bisa ditanggung atau dijamin sepenuhnya oleh bpjs.

Membuat kartu bpjs untuk calon bayi

Eksklusif untuk calon bayi atau bayi yang masih di dalam kandungan, saat didaftarkan, maka si calon bayi akan menemui kartu BPJS calon bayi yang sifatnya Sementara yang mengatasnamakan CALON BAYI NYONA ......., setelah si bayi dilahirkan maka dalam waktu hingga 3 bulan si bayi wajib menjalankan perubahan data kepesertaan sesuai dengan biodata baru bayi.

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Berdikari & Perusahaan

Untuk anda peserta BPJS kesehatan Berdikari yang ingin mendaftarkan calon bayinya, anda Bisa mendaftarkan bayi yang belum dilahirkan ke BPJS saat sudah terdeteksi denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari Estimasi Lahir(HPL).

Pendaftaran calon bayi menjadi peserta BPJS Tak Bisa dilakukan dengan cara online tapi wajib datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

wajib diketahui bahwa pendaftaran bayi di dalam kandungan atau membuat kartu BPJS untuk calon bayi hanya diperuntukan untuk peserta bpjs berikut:

  1. Ibu Peserta BPJS Berdikari
  2. Ibu Peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung oleh perusahaan, namun hanya untuk anak ke 4 dan seterusnya.
Sedangkan untuk peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah, dari anak pertama  hingga ke 3 dan juga untuk peserta BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) dari pemerintah hanya Bisa mendaftarkan bayinya ke bpjs saat sudah dilahirkan paling lambat hingga 3 hari sejak lahir.

supaya biaya yang timbul atas perawatan dan tindakan medis atas si bayi Bisa ditanggung oleh bpjs, maka peserta wajib Cepet mendaftarkan bayinya pada saat setelah di lahirkan paling lambat 3 hari sejak dilahirkan. bila Tak maka biaya Tak Bisa dijamin oleh BPJS.

Syarat dan ketentuan Membuat Kartu BPJS Calon Bayi

Syarat dan ketentuan untuk membuat kartu BPJS calon bayi yaitu sebagai berikut:

1. Datang ke kantor bpjs terdekat

2. Melampirkan Fotocopy Kartu keluarga (KK), KTP dan dan Kartu BPJS Ibu.
bila KK masih Turut orang tua sebaiknya melampirkan Fotocopy  KK ibu, KK ayah dan juga buku nikah. namun sebaiknya supaya pendaftaran Berjala lancar sebaiknya Suami/Istri wajib Cepet membuat KK terbaru.

3. Surat keterangan hamil dari dokter/ bidan yang menerangkan bahwa bayi sudah mempunyai denyut jantung, HPL dan juga prediksi jenis kelamin.

Contoh surat keterangan kehamilan
Contoh surat keterangan hamil

4. Mengisi Formulir Data Isian Peserta

5. Mengisi NIK yang sama dengan KK orang tua

6. Mengisi tanggal Lahir bayi sesuai dengan tgl saat bayi didaftarkan

Kartu BPJS Calon bayi akan langsung Jadi

Dengan mendaftarkan calon bayi, maka peserta akan menerima kartu BPJS Calon bayi pada saat itu juga, kartu bpjs calon bayi biasanya dalam bentuk keretas dan sifatnya hanya sementara. Nama bayi akan mengatasnamakan CALON BAYI IBu...... kurang lebih tampilannya seperti gambar di bawah ini:
Contoh kartu ID BPJS Calon bayi
Contoh Kartu BPJS Calon Bayi

Kapan Iuran Pertama wajib dibayarkan

Iuran pertama untuk bpjs calon bayi wajib dibayarkan saat bayi lahir dalam keadaan hidup paling lambat hingga dengan 30 hari kalendar (1 bulan) di hitung dari Hari Estimasi lahir.

Disarankan saat bayi lahir maka orang tua wajib Cepet menjalankan pembayaran sebab Agunan pelayanan kesehatan untuk bayi baru diberlakukan saat iuran pertama sudah dibayarkan.

menjalankan Perubahan data kepesertaan Bayi?

saat proses persalinan selesai dan bayi dilahirkan dalam keadaan selamat / hidup, selain membayar iuran pertama bpjs untuk bayi, juga jangan lupa untuk menjalankan perubahan data kepesertaan untuk bayi sesuai dengan data bayi sebenarnya (nama, jenis kelamin, tempta dan tanggal lahir dan lain sebagainya...)

Perubahan data bayi wajib dilakukan sesegera mungkin paling lambat hingga dengan 3 bulan sejak bayi dilahirkan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1. Datang langsung ke kantor BPJS setempat

2. Membawa kartu bpjs calon bayi sebelumnya.

3. Membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah menyertakan data bayi.
Bagaimana bila KK belum menyertakan nama bayi, bawa aja KK lama,  biasanya akan memakai NIK orang tuanya untuk sementara. tapi sebaiknya sebelum menjalankan perubahan data kepesertaan bayi, KK terbaru wajib sudah selesai.

4. Membawa Nota bukti iuran pertama / Iuran bpjs sebelumnya.
Ini Tak wajib namun di beberapa kantor BPJS ini terkadang ditanyakan.

5. Fotocopy rekening bank, ini Eksklusif untuk yang mengambil kelas I, II bpjs, sementara yang mengambil kelas 3 Tak wajib menyertakan rekening bank.

6. Foto untuk balita Tak wajib disertakan.


Selamat mencoba panduan BPJS dari kami Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Berdikari dan Perusahaan.

0 Response to "Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Berdikari & Perusahaan Yang Wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel