Cara Menambahkan Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bpjs Gratis Yang Dari Pemerintah Yang wajib Kita Tau

Cara Menambahkan Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bpjs Gratis Yang Dari Pemerintah

Sebelum membahas mengenai Cara Menambahkan Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bpjs Gratis Yang Dari Pemerintah, Program Pemerintah yang satu ini, memang kini semakin meroket infomasinya, dan hal itu Tak terlepas dari sepak terjang pemerintah dalam mengembangkannya, tapi juga ada banyak masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka kamipun tergerak untuk menyajikan informasi berkualitas seputar program menteri ekonomi yang satu ini, sebab banyak, ada banyak program yang ternyata juga mirip, misalnya jamsostek, kartu kartu sakti yang di tawarkan untuk warga indonesia.






Bagaimana Cara Menambahkan Anggota Keluarga Untuk Peserta JKN KIS Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintan? - Mungkin istilah PBI ini masih membingungkan anda, dengan cara bahasa sederhananya PBI ini yaitu peserta Bpjs Kesehatan Gratis dari pemerintah setempat, nah tentunya semakin lama meluarga anda akan bertambah, yang dulu tinggal ber-2 suami dengan istri sekarang sudah lair anak, atau suami/istri yang bercerai sekarang menikah lagi, mungkin juga sekarang punya anak angkat.

Yang jadi pertanyaan Publik sekarang bagaimana carannya menambahkan anggota keluarga baru, misalnya untuk anak masuk menjadi peserta Bpjs PBI? untuk caranya mudah aja, sebab atrannya sudah tertulis sebagai berikut...

Eksklusif penambahan bayi baru lahir dari ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Peserta PBI Daerah) Kabupaten setempat Bisa dilakukan dengan cara perorangan dengan menyerahkan persyaratan :

  1. Foto Copy Kartu JKN-KIS Ibu.
  2. Foto Copy Kartu Asterik Penduduk (KTP) ibu.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari sarana kesehatan tempat pelayanan persalinan seperti Rumah sakit dan Puskesmas PONED atau Pelayanan oleh Bidan Desa.
  5. Surat Rekomendasi Penambahan Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat
  6. Berkas (1) hingga dengan(5) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan
  7. Demikian panduan seputar cara menambahkan/mendaftarkan peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang gratisan dari pemerintah.

0 Response to "Cara Menambahkan Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bpjs Gratis Yang Dari Pemerintah Yang wajib Kita Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel