Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT Yang wajib Anda Tau

Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT

Sebelum membahas mengenai Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT, BPJS, saat ini menjadi melambung tinggi infomasinya, dan hal itu Tak terlepas dari kerja keras pemerintah untuk mengenalkannya, namun ada banyak masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menghadirkan materi berkualitas seputar pelayanan pemerintah ini, sebab banyak, ada banyak pelayanan yang hampir juga mirip, misalnya jamsostek, asuransi kesehatan yang di tawarkan bagi warga indonesia.


Bagaimana cara mencairkan Jamsostek BPJS JHT? 
BPJS Ketenagakerjaan Agunan Hari Tua (JHT) terus dituntut untuk lebih profesional dalam membagikan layanan. Sejumlah hal terkait bentuk kebijakan juga sangat dinanti untuk terus membagikan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta bagi para peserta BPJS TK dengan cara khususnya.

bila Anda merupakan salah satu peserta BPJS TK, maka Anda dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui informasi mengingat saat ini BPJS TK telah menjalankan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk melonjakkan pelayanan dan kesejahteraan para pekerja.

Satu diantara kebijakan terbaru yang muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh peserta BPJS TK merupakan saldo JHT (Agunan Hari Tua) yang sudah Bisa diambil 100% tanpa wajib menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun, atau saat sudah berumur 56 tahun, seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015.

Ini sebab dengan munculnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%. Selain itu, beberapa informasi terkait klaim JHT ini memang wajib Anda pahami supaya Tak binggung lagi dan lebih lancar selama proses pengurusan BPJS TK milik Anda. Berikut beberapa informasi terkait JHT yang wajib Anda ketahui dan pahami tersebut.

Cara Klaim JHT 10% dan 30%

Sebagaimana sudah disebutkan diatas bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% saat ini sudah sudah menjalani perubahan. Dengan adanya peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 menjadikan tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% dan 30% menjadi berubah. Apabila sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS TK mencapai 10 tahun.

Namun sekarang klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya sendiri Tak boleh dipilih seluruhnya, artinya hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan.

Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru

wajib juga dipahami bagi para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru tersebut, saat peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK Tak Bisa mencairkan JHT dengan cara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% merupakan pencairan 100% atau klaim JHT dengan cara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja. Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu:
  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Menyiapkan kelengkapan Dokumen yang wajib Dipenuhi
Persyaratan tersebut setelah itu wajib dilengkapi dengan berkas dokumen yang wajib dibawa langsung ke kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% yakni:

Klaim saldo JHT 10%:

  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan
  • Untuk klaim saldo JHT 30%:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan
  • Perberlakukan Pajak Progresif
Apabila Anda benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30%, maka Anda wajib bersiap diri dengan pemberlakuan pajak progresif yang wajib ditanggung. Besaran pajak progresif sendiri mulai dari 5% hingga 30%. Apabila jumlah saldo JHT dibawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan bila Anda pekerja yang mempunyai saldo JHT antara Rp 50 juta s/d Rp 250 juta, maka tarif pajaknya menjadi lebih besar, yaitu 15%.

Setelah itu, apabila saldo JHT Anda antara Rp 250 juta s/d Rp 500 juta, maka besaran pajaknya menjadi sebesar 25%. Selanjutnya, manakala Anda pekerja dengan saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya sebesar 30%. Namun, bila pekerja Tak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan, maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan merupakan sebesar 5%.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Semoga proses pencairan Jamsostek Anda Tak menemui kendala apapun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel