Panduan Pelayanan Kebidanan & Neonatal dengan BPJS Yang wajib Kita Ketahui
Panduan Pelayanan Kebidanan & Neonatal dengan BPJS
Pelayanan kebidanan & neonatal yang Bisa ditanggung oleh bpjs merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin. Pelayanan persalinan dilakukan dengan cara terstruktur dan berjenjang berdasarkan Acum.
Cakupan pelayanan kebidanan & neonatal
Cakupan pelayanan kebidanan & neonatal meliputi:1. Pelayanan Inspeksi kehamilan atau antenatal care (ANC). Salah satu fungsi terpenting dari perawatan antenatal yaitu untuk membagikan saran dan informasi pada seorang wanita mengenai tempat kelahiran yang tepat sesuai dengan kondisi dan status kesehatannya. Perawatan antenatal juga merupakan suatu kesempatan untuk menginformasikan kepada para wanita mengenai Asterik – Asterik bahaya dan gejala yang memerlukan bantuan Cepet dari petugas kesehatan (WHO).
Tujuan Antenatal Care (ANC) yaitu untuk menjaga supaya ibu hamil Bisa melalui masa kehamilannya,
persalinan dan nifas dengan bagus dan selamat, serta menghasilkan bayi yang sehat (Depkes RI)
sehingga mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi dari suatu proses persalinan. Inspeksi antenatal juga membagikan manfaat bagi ibu dan janin, antara lain:
a. Bagi ibu
- Mengurangi dan menegakkan dengan cara dini komplikasi kehamilan dan mengobati dengan cara dini komplikasi yang mempengaruhi kehamilan.
- Mempertahankan dan melonjakkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil dalam menghadapi persalinan.
- melonjakkan kesehatan ibu setelah persalinan dan untuk Bisa membagikan ASI.
- membagikan konseling dalam memilih
metode kontrasepsi (Manuaba, 1999).
b. Bagi janin
- Manfaat untuk janin yaitu memelihara kesehatan ibu sehingga mengurangi persalinan prematur, berat badan lahir rendah, juga melonjakkan kesehatan bayi sebagai titik awal kualitas sumber daya manusia (Manuaba, 1999).
- persalinan
- Inspeksi bayi baru lahir
- Inspeksi pasca persalinan atau postnatal care (PNC) Inspeksi bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi dan ibu, terutama pada masa nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan selama 7 (tujuh) hari pertama setelah melahirkan. Namun demikian, sepanjang periode nifas yaitu setelah melahirkan hingga 28 hari setelah kelahiran yaitu masa-masa risiko tinggi. Kematian bayi lahir hidup dalam masa 28 hari sejak kelahiran yang dikenal sebagai tingkat kematian neonatal (neonatal mortality rate) dilaporkan terjadi di seluruh dunia. Begitu juga dengan kematian ibu sebab komplikasi pasca persalinan cukup tinggi. Tujuan Inspeksi pasca persalinan (PNC) yaitu: a. Menjaga kesehatan ibu dan bayinya. b. Melaksanakan skrining yang komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu ataupun bayinya c.
membagikan pendidikan kesehatan mengenai perawatan kesehatan diri, nutrisi, menyusui, pemberian imunisasi kepada bayinya dan perawatan bayi sehat. - pelayanan KB. Poskesdes, Bidan desa/Bidan praktik Berdikari) 2.
Bidan Praktik Berdikari yang menjadi jejaring faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Bidan Praktik Berdikari pada daerah Tak ada faskes (Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.
Selengkapnya Bisa dibaca di sini
0 Response to "Panduan Pelayanan Kebidanan & Neonatal dengan BPJS Yang wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar