Cek Dulu Syarat Pengambilan JHT Jamsostek Terbaru Untuk 100 % Cair Yang wajib Kita Ketahui

Cek Dulu Syarat Pengambilan JHT Jamsostek Terbaru Untuk 100 % Cair

Sebelum membahas mengenai Cek Dulu Syarat Pengambilan JHT Jamsostek Terbaru Untuk 100 % Cair, Program BPJS, memang kini menjadi melambung tinggi infomasinya, dan hal itu juga sebab oleh sepak terjang pemerintah dalam mengembangkannya, tapi Tak sedikit juga yang masih belum kenal dengan pelayanan pemerintah yang satu ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menghadirkan materi berharga seputar pelayanan menteri ekonomi yang satu ini, sebab banyak, ada banyak pelayanan yang ternyata juga Sesuai, misalnya jamsostek, jamsostek yang di khususnya bagi warga indonesia.






Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sangat penting artinya bagi seorang karyawan. Terutama mereka yang menjalani PHK atau berhenti bekerja sebab sesuatu hal dan bukannya pensiun, dana JHT atau Agunan Hari Tua Jamsostek Bisa menjadi Andalan. Sebelumnya JHT baru Bisa diambil setelah peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun, cacat tetap atau meninggal dunia. Namun, syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru kini sudah berubah? Seperti apa perubahannya? Mari kita simak di artikel ini. 
syarat pencairan jamsostek sebelum 5 tahun,tanpa paklaring,cara mencairkan jamsostek dengan cara online,jangka waktu pencairan jamsostek,cara mengecek saldo jamsostek,tapi masih bekerja,berapa lama,

Jadi mulai 1 September 2015, dana JHT atau Agunan Hari Tua Bisa diambil hingga 100 %. Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini Tak lagi menunggu usia pensiun, cacat tetap atau meninggal dunia seperti syarat sebelumnya. Ini menjadi kabar bagus bagi Anda karyawan yang menjalani PHK atau resign dari pekerjaannya. sebab sekarang Anda Bisa mencairkan dana JHT Anda dengan mudah dan Cepet. Namun demikian, syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru bukannya Tak ada. Anda wajib menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu.

Persyaratan pencairan uang JHT diatur melalui Peraturan Pemerintah No 46/2015. Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja dan belum mendapat pekerjaan kembali alias menganggur padahal masih dalam usia produktif Bisa mencairkan dana Agunan Hari Tuanya Cepet paling Cepet sebulan setelah berhenti bekerja. Walaupun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda belum mencapai 10 tahun, Anda boleh mencairkannya. Bagaimana prosedur dan apa aja syarat yang wajib dilengkapi?

Syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru yang wajib Anda siapkan diantaranya merupakan Kartu Kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu paklaring. Paklaring merupakan surat yang menyatakan Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan. Bisa juga surat keterangan telah bekerja dan berakhirnya masa kerja yang Absah dikeluarkan kantor Anda. Syarat berikutnya merupakan Kartu identitas berupa KTP atau SIM. Terakhir, yang wajib Anda siapkan merupakan Kartu Keluarga dan Buku Tabungan atas nama Anda sendiri.

Siapkan fotocopy masing-masing persyaratan diatas berikut aslinya untuk verifikasi. Bawalah dokumen tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ambil formulir pengajuan klaim JHT serta penandatanganan surat pernyataan bahwa saat ini Anda Tak sedang bekerja alias menganggur. Prosedur pencairan biasanya diikuti juga dengan wawancara, termasuk foto. Ikuti semua prosedur dengan bagus dan jangan ragu bertanya pada petugas yang melayani Anda apabila ada hal yang kurang jelas. 

Perlunya buku tabungan sebagai syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru merupakan sebab saat ini dana JHT Tak dicairkan dengan cara tunai, namun di transfer melalui rekening pribadi Anda. sebab itu pastikan Anda mempunyai buku tabungan dan rekening aktif atas nama diri Anda sendiri. Dengan demikian, saat pencairan dana JHT Anda Tak akan menjalani penundaan atau masalah. Jadi, tunggu apalagi, Cepet urus dan cairkan dana JHT Anda yang semoga Bisa dijadikan modal untuk memulai aktivitas baru.

0 Response to "Cek Dulu Syarat Pengambilan JHT Jamsostek Terbaru Untuk 100 % Cair Yang wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel