Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017 Yang Wajib Anda Tau

Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017

Sebelum membahas mengenai Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017, BPJS, saat ini semakin melambung tinggi infomasinya, dan hal itu juga sebab dari kerja keras pemerintah untuk mengembangkannya, tapi Tak sedikit juga yang belum paham betul dengan pelayanan pemerintah yang satu ini, maka kamipun tergerak untuk menyajikan informasi berharga mengenai pelayanan menteri ekonomi ini, sebab diluar sana, ada banyak pelayanan yang hampir juga mirip, misalnya kartu Eksklusif warga Eksklusif, asuransi kesehatan yang di tawarkan untuk warga indonesia.






BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh para pekerja atau para buruh. Dalam peraturan yang terbaru setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini. Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru Tak semuanya dibebankan pada perusahaan tapi para karyawan juga mempunyai tanggung jawab untuk membayar iuran setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru. Dengan demikian bagus perusahaan dan pekerja akan sama-sama menemui manfaat yang sangat banyak dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Ada 4 program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Agunan Hari Tua (JHT), Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Agunan Kematian (JKM), dan Agunan Pensiun. Dari 4 program ini hanya 3 yang diwajibkan untuk diikuti, sedangkan untuk Agunan Pensiun hanya untuk instansi pemerintah aja. Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan ini disesuaikan dengan program yang diikuti dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Sebagai dasar inti hitungan yaitu besarnya gaji yang diterima setiap bulan oleh pekerja dengan minimal pendapatan sebesar UMR kota masing-masing.

Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru akan berubah sesuai dengan pelaporan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Adapun penghitungan besarnya tarif iuran yang wajib dibayarkan yaitu:

1. Iuran JKK

Untuk tarif iuran JKK Bhineka sesuai dengan kelompok kerjanya. Kelompok kerja ini digolongkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Kelompok I besarnya iuran yaitu 0,24% dari total upah sebulan, kelompok II besar iurannya 0,54% dari total upah sebulan, kelompok III besar iurannya 0,89%, kelompok IV besar iurannya 1,27% dari total upah sebulan, dan kelompok V besar iurannya 1,74% dari total upah sebulan. Pembayaran iuran JKK ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

2. Iuran JKM

JKM ini merupakan Agunan Kematian yang akan diterima oleh ahli waris pekerja bila pekerja meninggal dunia. Besarnya iuran JKM ini yaitu 0,30% dari total upah sebulan. Untuk pembayaran JKM seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. JKM ini Bisa dicairkan bila pekerja menjalani kematian. Besarnya Agunan yang akan diterima oleh ahli waris dari JKM ini sekitar 24 juta rupiah.

3. Iuran JHT

Iuran JHT untuk setiap pekerja yaitu 5,7% dari total upah selama 1 bulan. Namun pembayaran JHT ini Tak semuanya dibebankan kepada perusahaan. Perusahaan hanya membayar 3,7% aja, sedangkan sisanya sejumlah 2% dibayar oleh pekerja. Pihak perusahaan Bisa memotong gaji para pekerjanya untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk penghitungan tarif BPJS Ketenagakerjaan dengan cara global yaitu jumlah seluruh dari setiap program yang diikuti. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan cara online oleh perusahaan setiap bulannya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Untuk cara pembayarannya Bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau memakai sistem e payment. Sistem pembayaran e payment ini dilakukan dengan cara online dengan kode yang didapatkan setiap bulannya.

0 Response to "Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017 Yang Wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel