Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017 Yang Wajib Anda Tau
Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017
Ada 4 program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Agunan Hari Tua (JHT), Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Agunan Kematian (JKM), dan Agunan Pensiun. Dari 4 program ini hanya 3 yang diwajibkan untuk diikuti, sedangkan untuk Agunan Pensiun hanya untuk instansi pemerintah aja. Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan ini disesuaikan dengan program yang diikuti dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Sebagai dasar inti hitungan yaitu besarnya gaji yang diterima setiap bulan oleh pekerja dengan minimal pendapatan sebesar UMR kota masing-masing.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru akan berubah sesuai dengan pelaporan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Adapun penghitungan besarnya tarif iuran yang wajib dibayarkan yaitu:
1. Iuran JKK
Untuk tarif iuran JKK Bhineka sesuai dengan kelompok kerjanya. Kelompok kerja ini digolongkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Kelompok I besarnya iuran yaitu 0,24% dari total upah sebulan, kelompok II besar iurannya 0,54% dari total upah sebulan, kelompok III besar iurannya 0,89%, kelompok IV besar iurannya 1,27% dari total upah sebulan, dan kelompok V besar iurannya 1,74% dari total upah sebulan. Pembayaran iuran JKK ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.
2. Iuran JKM
JKM ini merupakan Agunan Kematian yang akan diterima oleh ahli waris pekerja bila pekerja meninggal dunia. Besarnya iuran JKM ini yaitu 0,30% dari total upah sebulan. Untuk pembayaran JKM seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. JKM ini Bisa dicairkan bila pekerja menjalani kematian. Besarnya Agunan yang akan diterima oleh ahli waris dari JKM ini sekitar 24 juta rupiah.
3. Iuran JHT
Iuran JHT untuk setiap pekerja yaitu 5,7% dari total upah selama 1 bulan. Namun pembayaran JHT ini Tak semuanya dibebankan kepada perusahaan. Perusahaan hanya membayar 3,7% aja, sedangkan sisanya sejumlah 2% dibayar oleh pekerja. Pihak perusahaan Bisa memotong gaji para pekerjanya untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
0 Response to "Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2017 Yang Wajib Anda Tau"
Posting Komentar