Prosedur Pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun Yang wajib Kita Tau
Prosedur Pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun

BPJS ini sempat menjadi kontroversi sebab pelayanannya yang semrawut, belum lagi masih diragukan hukumnya bagi umat Muslim di Indonesia. BPJS mengurusi dua masalah penting, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun begitu, kali ini kita hanya akan membahas BPJS ketenagakerjaan atau lebih khususnya mengenai pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun.
Pengurusan BPJS ini dipayungi undang-undang, khususnya Peraturan Pemerintah, dan terus direvisi untuk perbaikan pelayanan yang lebih bagus ke depannya. Khususnya cara mencairkan BPJS di bawah 5 tahun, Peraturan Pemerintah terakhir yang dikeluarkan yaitu PP No.60 th 2015. Prosedur pencairan berbeda dengan yang sebelumnya dimana peraturan lama persyaratannya pekerja wajib menjadi anggota Agunan selama 10 tahun dan berlaku untuk seluruh anggota BPJS TK pada pencairan 10% dan 30%.
Langkah-Langkah Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun
Di dalam kebijakan baru, para peserta Agunan ketenagakerjaan boleh mencairkan saldo Agunan Hari Tua (JHT) sebelum 10 tahun masa kepesertaan atau sebelum 56 tahun. Pengambilan yang Bisa dilakukan yaitu 10% dan 30% dengan Agunan peserta masih bekerja dan masa kepesertaan wajib minimal 10 tahun. Namun, pengambilan Agunan tersebut Tak Bisa semua, melainkan wajib dipilih, yaitu persiapan pensiun 10% dan biaya perumahan 30%. Sedangkan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi yaitu:
- 1. Fotokopi dan asli kartu BPJS/Jamsostek
- 2. Fotokopi dan asli KTP atau Paspor
- 3. Keterangan masih bekerja di perusahaan
- 4. Buku rekening tabungan
- 5. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
- 6. Dokumen perumahan (untuk pengambilan 30%)
Lain lagi untuk pencairan 100% yang baru, dimana anggota Tak wajib dinyatakan meninggal, Tak wajib 56 tahun, atau Tak wajib cacat. Namun tetap pekerja wajib aktif bekerja dengan pengambilan Tak langsung 100%, bertahap untuk persiapan pensiun 10% lalu untuk biaya perumahan 30%, dan pas umur 56 tahun baru 100%. Prosesnya hanya satu bulan. Sedangkan untuk yang ingin mengambil langsung 100% persyaratannya yaitu pekerja wajib berhenti bekerja bagus mengundurkan diri ataupun dikeluarkan.
Adapun persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi yaitu sebagai berikut:
- 1. Fotokopi dan asli kartu BPJS/Jamsostek
- 2. Fotokopi dan asli KTP/Paspor/SIM
- 3. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
- 4. Buku rekening tabungan
- 5. Paklaring
0 Response to "Prosedur Pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar