Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih Turut Orang tua Yang Wajib Anda Tau
Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih Turut Orang tua

Pendaftaran bayi ke bpjs sangat dipengaruhi oleh jenis kepesertaan bpjs orang tuanya, bila orang tuanya terdaftar sebagai peserta bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan atau peserta bpjs PPU (peserta penerima upah), maka bayi Tak Turut paket persalinan orang tuanya, dengan Perkataan lain supaya bayinya Bisa Turut dijamin oleh bpjs maka mereka wajib mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan dengan masa tenggang 3 x 24 jam.

Itu artinya bayinya saat baru di lahirkan wajib Cepet di daftarkan menjadi peserta bpjs sebelum lewat 3 hari, bila Tak maka seluruh maka si bayi akan berstatus sebagai pasien Publik yang Tak dijamin oleh bpjs. hal yang sama berlaku untuk peserta BPJS PBI atau peserta bpjs kelas III peneriba bantuan iuran dari pemerintah.
Hanya peserta BPJS Berdikari aja yang Bisa mendaftarkan calon bayinya ke BPJS
Sedangkan untuk peserta BPJS PBPU (Peserta bukan penerima upah) atau disebut juga sebagai peserta Berdikari, mereka Bisa mendaftarkan calon bayinya ke bpjs sejak masih di dalam kandungan saat bayi dalam kandungan sudah terdeteksi adanya denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari Estimasi lahir, dengan persyaratan sebagai berikut:- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Rekening tabungan (BRI/BNI/BTN atau Berdikari), ini Eksklusif untuk orang tua khususnya ibu yang engambil kelas I atau II, sebab kelas bpjs calon anak akan Turut kelas bpjs orang tuanya (ibu).
- Fotocopy KTP Orang tua (Ibu/ayah)
- Fotocopy Kartu BPJS kedua orang tua
- Surat keterangan dokter yang menginformasikan keadaan janin (Usia kehamilan, tunggal/kembar), HPL atau hari Estimasi lahir.
Apakah mendaftarakan calon bayi ke bpjs Bisa dilakukan dengan cara online ?
Oh ya wajib diingat, mendaftarkan calon bayi ke BPJS Tak Bisa dilakukan dengan cara online, namun wajib datang langsung ke kantor bpjs terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih Turut Orang tua
Ada 1 masalah yang sering menjadi pertanyaan beberapa peserta BPJS yaitu terkait kartu keluarga, bagaimana bila si suami dan istri belum mempunyai kartu keluarga sendiri, apakah pendaftaran BPJS calon bayi masih Bisa dilakukan dengan kartu keluarga yang masih Turut orang tua?Ini Bisa aja terjadi bila si orang tua bayi belum sempat membuat kartu keluarga sendiri, artinya bagus si suami dan juga si istri keduanya masih Turut KK orang tunya, atau Bisa juga sebab KK belum selesai masih dalam proses pembuatan.
Lantas apakah masih Bisa mendaftarkan calon bayinya ke BPJS sementara KK suami/istri masih Turut orang tua ?
Ini memang Tak dijelaskan dengan cara Spesfik oleh pihak BPJS, namun sebab pendafaran calon bayi sifatnya urgen, maka bila ini terjadi pada anda alternatif yang Bisa anda coba merupakan
- Datang ke kantor bpjs setempat dengan menyertakan Fotocopy kedua KK suami dan juga istri yang masih Turut orang tuanya di berkas persyaratan.
Tapi tetap selanjutnya KK terbaru untuk Keluarga Suami/Istri wajib Cepet dibuat, setelah KK baru selesai wajib Cepet menjalankan perubahan data kepesertaan supaya data suami, istri dan juga bayi yang sudah lahir Bisa dalam 1 sistem kepesertaan sesuai dengan KK baru.
Itulah mengenai Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih Turut Orang tua, semoga artikel di atas Bisa membagikan informasi tambahan untuk anda yang kebetulan berniat ingin mendaftarkan calon bayinya ke BPJS.
0 Response to "Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih Turut Orang tua Yang Wajib Anda Tau"
Posting Komentar