Berapa Lama Proses Mencairkan JHT bila Melalui e-Klaim? Yang Wajib Kita Tau
Berapa Lama Proses Mencairkan JHT bila Melalui e-Klaim?

Pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan telah tersedia layanan klaim JHT dengan cara online. Layanan online tersebut dimaksudkan untuk menghindari antrian panjang. Dengan klaim dengan cara online ini Peserta Badan Penyelenggara Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mulai berhenti bekerja sejak 1 September 2015, dan ingin mencairkan Agunan Hari Tua (JHT) Tak lagi wajib mengantri panjang di kantor-kantor BPJS.
Para peserta hanya wajib menjalankan pendaftaran dan memasukan dokumen yang dibutuhkan melalui fasilitas e-Klaim yang Bisa diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Saat datang ke kantor cabang, peserta pun hanya wajib membawa serta dokumen asli untuk keperluan verifikasi.
Setelah proses verifikasi dokumen selesai, berapa lama dana JHT Bisa cair?
Berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Agunan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka JHT akan cair hanya dalam satu hari.
Sementara itu, bagi peserta yang mendaftar pencairan via online, dana JHT baru Bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.
Kendati lebih lama dari proses pencairan tanpa memakai e-Klaim, peserta tetap dimudahkan dengan tak wajib lagi antrean saat proses verifikasi dokumen di kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya wajib membawa dokumen asli dan tak wajib repot untuk menjalankan fotokopi dokumen asli.
0 Response to "Berapa Lama Proses Mencairkan JHT bila Melalui e-Klaim? Yang Wajib Kita Tau"
Posting Komentar